Aturan DC Menagih Menurut OJK: Panduan Lengkap untuk Debitur

Dalam transaksi keuangan, khususnya pinjaman, keberadaan debt collector atau penagih utang menjadi hal yang tak terhindarkan ketika debitur mengalami keterlambatan pembayaran. 



Namun, proses penagihan ini memiliki batasan dan aturan yang ketat, terutama yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas sektor keuangan di Indonesia. Memahami aturan OJK terkait penagihan oleh debt collector sangat penting bagi debitur untuk melindungi hak-hak mereka dan menghindari praktik penagihan yang tidak etis. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai aturan debt collector dalam menagih utang menurut OJK.

Prinsip Dasar Penagihan yang Ditetapkan OJK:

OJK menekankan beberapa prinsip dasar yang wajib dipatuhi oleh debt collector dalam melakukan penagihan:

  1. Tidak Boleh Menggunakan Kekerasan atau Ancaman: Tindakan penagihan sekecil apapun yang melibatkan kekerasan fisik maupun verbal, intimidasi, atau ancaman sangat dilarang. Debitur berhak merasa aman dan tidak tertekan selama proses penagihan.

  2. Tidak Boleh Menggunakan Tekanan Psikologis: Debt collector tidak diperbolehkan menggunakan kata-kata kasar, merendahkan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengganggu psikologis debitur. Penagihan harus dilakukan secara profesional dan menghargai.

  3. Penagihan Hanya Kepada Debitur: Pihak yang berhak ditagih hanyalah debitur yang bersangkutan. Debt collector dilarang menghubungi atau menekan pihak ketiga seperti keluarga, teman, rekan kerja, kecuali pihak tersebut memberikan persetujuan atau bertindak sebagai penjamin.

  4. Tidak Boleh Melakukan Penagihan Terus-Menerus yang Mengganggu: Penagihan yang dilakukan secara berlebihan dan terus-menerus di luar batas kewajaran, yang dapat dianggap sebagai tindakan mengganggu privasi dan ketenangan debitur, tidak diperbolehkan.

Batasan Waktu dan Tempat Penagihan:

OJK juga mengatur secara spesifik mengenai waktu dan tempat penagihan:

  • Waktu Penagihan: Penagihan hanya boleh dilakukan pada hari Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, dan antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Penagihan di luar jam tersebut hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan debitur.
  • Tempat Penagihan: Idealnya, penagihan dilakukan di alamat domisili debitur. Penagihan di tempat lain hanya diperbolehkan jika ada persetujuan atau perjanjian sebelumnya dengan debitur.

Etika dan Prosedur yang Wajib Dipatuhi Debt Collector:

Selain prinsip dasar dan batasan waktu serta tempat, OJK juga menetapkan etika dan prosedur yang harus diikuti oleh debt collector:

  • Wajib Memiliki Identitas: Setiap debt collector harus membawa dan menunjukkan kartu identitas resmi dari perusahaan kreditur atau perusahaan yang bekerja sama dalam penagihan, yang dilengkapi dengan foto diri.
  • Wajib Memiliki Sertifikasi: Debt collector yang digunakan oleh perusahaan pinjaman online atau lembaga pembiayaan harus memiliki sertifikasi profesi di bidang penagihan dari lembaga yang terdaftar di OJK atau asosiasi terkait (seperti AFPI untuk pinjol).
  • Dilarang Merendahkan SARA dan Harkat Martabat: Debt collector dilarang melakukan intimidasi atau merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta harkat, martabat, dan harga diri debitur. Hal ini berlaku baik dalam penagihan langsung maupun melalui media sosial atau dunia maya (cyber bullying).
  • Menghormati Kontak Darurat: Kontak darurat yang diberikan oleh debitur saat mengajukan pinjaman tidak boleh digunakan untuk tujuan penagihan utang. Kontak darurat hanya boleh dihubungi untuk verifikasi atau mencari informasi keberadaan debitur, dan itupun harus dengan persetujuan pemilik kontak darurat.
  • Penagihan Harus Bebas Intervensi dan Kekerasan: OJK secara tegas melarang segala bentuk intervensi dan kekerasan dalam proses penagihan.

Apa yang Harus Dilakukan Debitur Jika Menghadapi Debt Collector:

Sebagai debitur, penting untuk mengetahui hak-hak Anda saat berhadapan dengan debt collector:

  1. Mintalah Identitas dan Surat Tugas: Jangan ragu untuk meminta debt collector menunjukkan kartu identitas resmi dan surat tugas dari perusahaan kreditur.
  2. Bersikap Tenang dan Kooperatif: Cobalah untuk tetap tenang dan bersikap kooperatif dalam berkomunikasi dengan debt collector. Jelaskan kondisi Anda dengan baik.
  3. Pahami Rincian Utang: Pastikan Anda memahami dengan jelas jumlah utang, bunga, denda, dan ketentuan pembayaran. Jangan ragu untuk bertanya jika ada hal yang tidak jelas.
  4. Laporkan Jika Ada Pelanggaran: Jika Anda merasa debt collector melakukan tindakan penagihan yang tidak sesuai dengan aturan OJK, jangan ragu untuk melaporkannya kepada perusahaan kreditur, OJK melalui kontak resmi mereka, atau lembaga konsumen.
  5. Jangan Takut untuk Bernegosiasi: Jika Anda mengalami kesulitan keuangan, cobalah untuk bernegosiasi mengenai rencana pembayaran yang lebih sesuai dengan kemampuan Anda.
  6. Penyitaan Harus Berdasarkan Hukum: Ingatlah bahwa debt collector tidak berhak melakukan penyitaan barang secara paksa tanpa adanya putusan pengadilan yang sah.

Sanksi bagi Pelanggar Aturan:

OJK memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif kepada perusahaan pinjol atau lembaga pembiayaan yang terbukti melanggar aturan penagihan. Lebih lanjut, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) juga mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha sektor keuangan yang melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah.1

Kesimpulan:

Memahami aturan debt collector dalam menagih utang menurut OJK adalah langkah penting bagi setiap debitur. Dengan mengetahui hak-hak Anda dan batasan-batasan yang berlaku bagi debt collector, Anda dapat menghindari praktik penagihan yang merugikan dan tidak etis. Jika Anda mengalami tindakan penagihan yang tidak sesuai dengan aturan OJK, jangan ragu untuk mengambil tindakan dengan melaporkannya kepada pihak yang berwenang. OJK hadir untuk melindungi konsumen sektor keuangan, termasuk dalam proses penagihan utang.

Sumber foto: gemini ai

Posting Komentar

0 Komentar