Aturan DC Pinjol Menagih Utang ke Rumah Menurut OJK

Berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) diperbolehkan datang ke rumah debitur untuk menagih utang, namun dengan syarat dan ketentuan yang sangat ketat:



Diperbolehkan dengan Syarat:

  • Alamat Domisili Debitur: Penagihan di rumah sebaiknya dilakukan di alamat domisili debitur.
  • Waktu Terbatas: Penagihan di rumah hanya boleh dilakukan pada hari Senin sampai Sabtu, di luar hari libur nasional, dan antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Di luar waktu tersebut, penagihan di rumah hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan debitur.

Aturan dan Etika DC Pinjol Saat Menagih di Rumah:

  • Wajib Memiliki Identitas dan Sertifikasi: DC pinjol wajib membawa dan menunjukkan kartu identitas resmi dari perusahaan pinjol serta kartu sertifikasi profesi penagihan dari lembaga yang terdaftar di OJK atau AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).
  • Menunjukkan Surat Tugas: DC pinjol harus dapat menunjukkan surat tugas yang sah dari perusahaan pinjol.
  • Berlaku Sopan dan Profesional: DC pinjol wajib bersikap sopan dan profesional dalam berinteraksi dengan debitur. Dilarang menggunakan ancaman, kekerasan fisik maupun verbal, atau tindakan yang mempermalukan.
  • Menjelaskan Tujuan dengan Jelas: DC pinjol harus menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya secara jelas.
  • Hanya Menagih Debitur yang Bersangkutan: DC pinjol dilarang menagih kepada pihak lain selain debitur (misalnya, kontak darurat, keluarga, teman). Kontak darurat hanya boleh dihubungi untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur jika sulit dihubungi.

Yang Harus Dilakukan Debitur Jika DC Pinjol Datang ke Rumah:

  • Tanyakan Identitas dan Sertifikasi: Mintalah DC menunjukkan kartu identitas resmi dan kartu sertifikasi profesinya.
  • Catat Informasi DC: Catat nama, nomor identitas, dan perusahaan tempat DC bekerja.
  • Ketahui Hak Anda: Pahami aturan-aturan penagihan yang ditetapkan oleh OJK.
  • Jelaskan Kondisi Anda: Sampaikan alasan keterlambatan pembayaran dengan jujur dan tenang.
  • Laporkan Pelanggaran: Jika DC melakukan tindakan yang melanggar aturan, segera laporkan kepada perusahaan pinjol, OJK, atau pihak berwajib.

Kesimpulan:

DC pinjol diperbolehkan datang ke rumah debitur untuk menagih utang, namun dengan batasan waktu dan etika yang ketat sesuai dengan aturan OJK. Debitur memiliki hak untuk diperlakukan dengan baik dan berhak untuk mengetahui identitas serta legalitas DC yang datang. Jika terjadi pelanggaran, debitur berhak untuk melaporkannya.

Sumber foto: gemini ai

Posting Komentar

0 Komentar