Kapan THR 2022 Cair? Ini Tanggal THR Lebaran 2022 Cair, Karyawan Swasta, PNS, Pensiunan Cek di Sini

THR 2022 kapan cair? Mungkin pertanyaan ini yang mulai terlintas di pikiran dibarengi dengan pertanyaan THR 2022 cair tanggal berapa, kapan THR 2022 karyawan swasta cair, dsb. Simak jawabannya berikut ini!




Kapan THR 2022 Cair?

Memasuki minggu ke dua Ramadhan tahun 2022, kita sudah melampaui separuh dari perjalanan menuju kemenanganIdul Fitri. Bagi Sebagian orang yangmenghabiskan waktu untuk bekerja tentu akan mendapatkan sebuah Tunjangan Hari Raya atau bias akita sebut dengan ‘THR’. 

Setelah sempat merasakan potongan THR yang tidak sepadan, kini kamu dapat merasakan THR secara fulll namun tetap sesuai dengan anjuran pemerintah. 

Digadang-gadang moment lebaran Idul Fitri 2022 merupakan moment penuh dengan keberkahan. Kita akan disambut dengan THR, Cuti Bersama, serta Tanggal muda dimana selalu terkait dengan moment Gajian. 

THR sendiri diperuntukan untuk masyarakat yang berstatus sebagai pekerja atau buruh dengan minimal waktu kerja 1 bulan dalam perusahaan yang sama, serta memiliki perjanjian kerja dengan perusahaan terkait. 

Ketentuan pemberian THR pun memiliki perbedaan pada setiap lapisan pegawai. Terkhusus untuk pegawai dengan masa kerja minimal 12 bulan akan mendapatkan sejumlah dengan gaji 1 bulan. 

Namun untuk pegawai dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan di kalkulasikan berdasarkan rata-rata gaji selama masa bekerja. 

Kemenker (Kementrian Ketenagakerjaan) RI menerbitkan Surat Edaran yang berisikan tentang ‘Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/Buruh di Perusahaan’. Surat tersebut termuat dalam Surat Edaran Mentri Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022, yang berisikan sebagai berikut. 

  1. Hak pemberian THR kepada Pegawai
  2. Aturan pemberian THR kepada Pegawai
  3. Besarnya tunjangan yang diberikan kepada Pegawai sesuai masa kerja
  4. Penetapan waktu maksimal pemberian THR kepada Pegawai

Dengan demikian kita dapat memastikan hak dan kewajiban kita sebagai pegawai untuk mendapatkan THR. 

Adapun waktu yang diberikan oleh pemerintah kepada pihak Perusahaan guna memberikan Tunjangan Hari Raya yang tertera pada Surat Edaran tersebut ialah minimal 11 hari Puasa dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. 

Peraturan tersebut berlaku mulai dari tanggal 06 April 2022 . Untuk informasi lebih lengkap, klik link berikut ini

Itu dia informasi kapan THR 2022 cair, selamat menunggu THR lebaran teman-teman!

Sumber foto: Photo by Ahsanjaya

Posting Komentar

0 Komentar