Pembunuh Bocah untuk Dijual Organ Tubuh Bisa Divonis Hukuman Mati, Terbongkar Ternyata Sudah…

Salah satu pembunuh bocah yang untuk dijual organ ginjalnya bisa divonis hukuman mati. Sebab ternyata pelaku sudah dewasa, bukan anak di bawah umur lagi.





Hal tersebut disampaikan oleh Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando. Ia mengatakan bahwa AF sudah berusia 18 tahun. 


Dokumen berupa akta kelahiran dan kartu keluarga yang sudah diselidiki polisi membuktikan pelaku AF bukan lagi remaja di bawah umur, tapi sudah dewasa, jadi bisa divonis hukuman mati.


Sebelumnya diberitakan, dua orang remaja inisial AR dan AF ditangkap pihak kepolisian di Makassar, Sulawesi Selatan, lantaran tega membunuh Fadli Sadewa (11).


AR dan AF secara keji membunuh Fadli lantaran hendak menjual organ tubuh milik Fadli setelah melihat iklan jual beli organ tubuh.


Fadli pada awalnya dijanjikan uang sebesar 50 ribu untuk membantu kedua tersangka membersihkan rumah seorang tersangka.


Setelah sampai di rumah salah satu tersangka, Fadli yang masih duduk di bangku sekolah dasar itupun dengan sadis dibunuh oleh AR dan AF.

Posting Komentar

0 Komentar