Bolehkah DC Datang ke Rumah? Ini Aturan Debt Collector Datangi Penghutang Menurut OJK

Berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), debt collector diperbolehkan datang ke rumah debitur untuk melakukan penagihan, namun dengan syarat dan ketentuan yang sangat ketat. Berikut adalah poin-poin penting mengenai aturan debt collector datang ke rumah menurut OJK:



Boleh Datang ke Rumah, Tetapi Tidak Sembarangan:

  • Tempat Alamat Domisili Konsumen: Penagihan diutamakan dilakukan di alamat domisili (rumah) debitur.
  • Waktu yang Dibatasi: Penagihan di rumah hanya boleh dilakukan pada hari Senin sampai Sabtu, di luar hari libur nasional, dan antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Di luar waktu tersebut, penagihan di rumah hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan debitur terlebih dahulu.

Syarat dan Etika Debt Collector Saat Datang ke Rumah:

  • Wajib Memiliki Identitas: Debt collector wajib membawa dan menunjukkan kartu identitas resmi dari perusahaan kreditur atau perusahaan yang bekerja sama dalam penagihan, dilengkapi dengan foto diri.
  • Wajib Memiliki Sertifikasi: Debt collector yang bertugas menagih utang pinjaman online atau lembaga pembiayaan harus memiliki sertifikasi profesi di bidang penagihan dari lembaga yang terdaftar di OJK atau asosiasi terkait (misalnya AFPI untuk pinjol).
  • Menunjukkan Surat Tugas: Debt collector harus dapat menunjukkan surat tugas yang sah dari perusahaan yang menugaskannya.
  • Berlaku Sopan dan Profesional: Dalam melakukan penagihan di rumah, debt collector wajib bersikap sopan, profesional, dan tidak melakukan tindakan yang mengancam, menggunakan kekerasan fisik maupun verbal, atau mempermalukan debitur.
  • Menjelaskan Tujuan Kedatangan dengan Jelas: Debt collector harus menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya secara jelas kepada debitur.
  • Tidak Menagih Pihak Selain Debitur: Penagihan hanya boleh dilakukan kepada debitur yang bersangkutan, bukan kepada anggota keluarga, tetangga, atau pihak lain.

Yang Harus Dilakukan Debitur Saat Debt Collector Datang ke Rumah:

  • Tanyakan Identitas dan Surat Tugas: Jangan ragu untuk meminta debt collector menunjukkan kartu identitas resmi dan surat tugasnya.
  • Tanyakan Kartu Sertifikasi Profesi: Tanyakan apakah mereka memiliki sertifikasi profesi penagihan yang sesuai.
  • Hadapi dengan Sopan: Sambut debt collector dengan sopan dan dengarkan maksud kedatangannya.
  • Jelaskan Kondisi Anda dengan Baik: Sampaikan alasan keterlambatan pembayaran Anda dengan jujur dan tenang.
  • Jangan Berikan Uang Tanpa Bukti: Jika Anda melakukan pembayaran, pastikan Anda menerima bukti pembayaran yang sah.
  • Laporkan Jika Ada Pelanggaran: Jika debt collector melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan OJK (mengancam, berkata kasar, menagih di luar jam yang ditentukan tanpa persetujuan, dll.), Anda berhak menolak dan melaporkannya kepada perusahaan kreditur, OJK, atau pihak berwajib.

Kesimpulan:

Debt collector diperbolehkan datang ke rumah debitur, namun kedatangan mereka harus sesuai dengan aturan waktu, tempat, dan etika penagihan yang ditetapkan oleh OJK. Debitur memiliki hak untuk diperlakukan dengan sopan dan berhak untuk mengetahui identitas serta legalitas debt collector. Jika merasa ada pelanggaran, debitur berhak untuk melaporkannya kepada pihak yang berwenang.

Sumber foto: gemini ai

Posting Komentar

0 Komentar