Waspada! Ini Sanksi Bagi Pemudik yang Melanggar Ganjil Genap saat Mudik Lebaran 2022

Pemberlakuan rekayasa lalu lintas dengan system Ganjil Genap kini resmi di uji cobakan pada Jalan Tol Trans-Jawa. Adapun keputusan ini merupakan kesepakatan antara berbagai pihak pengatur lalu lintas.




Dikutip dari Kompas.com sistem ganjil genap ini diberlakukan sejak pukul 11.00 – 13.00 WIB pada kilometer 47 Jalan Tol Jakarta s/d 70 Gerbang Tol Cikampek Utama. Dalam unggahan resmi sosial media Instagram @official.jasamarga (24/04/22) menghimbau untuk seluruh pengguna Jalan Tol yang diberlakukan uji coba untuk mematuhi peraturan dan arahan oleh petugas lapangan. 

BACA JUGA:


Sebagai bentuk tindak tegas kepada masyarakat yang tidak mengindahkan himbauan tersebut, pihak Jasa Marga beserta pihak pengatur lalu lintas memberikan sanksi tegas. Adapun sanksi yang kita dapatkan apabila melanggar peraturan uji coba tersebut ialah sebagai berikut. 

- Kendaraan akan dikeluarkan dari jalan tol 

Apabila kendaraan pemudik melanggar aturan uji coba ganjil genap pada 27 April – 1 Mei 2022 maka dapat dipastikan tidak akan diberikan sanksi tilang kendaraan. Hal tersebut dikemukakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Namun ada sanksi instan yang diberikan kepada pelanggar, yaitu dikeluarkan melalui Gerbang Tol (GT) Terdekat. 

Beberapa GT yang berpotensi dapat mengeluarkan kendaraan pelanggar peraturan uji coba ialah arah Jakarta melalui GT Karawang Barat dan GT Cikarang Barat, Cibatu Km 34, Cikarang Timur Km 37, serta Karawang Barat Km 47. 


Kemudian bagi pelanggar dengan tujuan menuju Jakarta akan dikeluarkan melalui Kapyak, Jatingaleh, dan Srondol. Kemudian Sambodo Yogo melalui wawancara eksklusif menyatakan bahwa pada tahun 2022 tidak aka nada lagi Pos Penyekatan kendaraan pemudik. 

“Yang jelas tidak ada penyekatan pada saat pengamanan arus mudik maupun arus balik. Para pemudik diharapkan menjaga protocol Kesehatan masing-masing” tuturnya. 

Meskipun demikian, penting bagi pengguna jalan tol untuk mengetahui jadwal diberlakukan sistem tersebut. Penerapan ganjil genap dibedakan menjadi dua macam, yaitu Arus Mudik dan Arus Balik.

Sumber foto: Photo by Erik Mclean

Posting Komentar

0 Komentar