Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, Warga yang Tidak Memiliki HP Bagaimana Cara Belinya?

Beli minyak goreng curah pakai PeduliLindungi sosialisasi akan mulai pada hari Senin ini (27/6/2022). Berikut info selengkapnya!




Aplikasi PeduliLindungi akan digunakan untuk keperluan membeli minyak goreng curah rakyat atau MGCR. 

Kenapa beli minyak goreng harus pakai PeduliLindungi?

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng adalah agar tata kelola distribusi lebih akuntabel.

Selain itu, dengan PeduliLindungi, distribusi minyak goreng bisa lebih terpantau, yakni mulai dari level produsen sampai level konsumen.

BACA JUGA:


Aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat membeli minyak goreng ditargetkan bisa menjadi alat untuk memantau dan mengawasi kondisi di lapangan, sehingga mencegah penyelewengan yang ujung-ujungnya bisa menyebabkan kelangkaan minyak goreng dan kenaikan harga minyak goreng.

Sosialisasi terkait membeli minyak goreng memakai PeduliLindungi ini dimulai pada Senin depan tanggal 27 Juni 2022 sampai dua minggu. 

Jika masa sosialisasi sudah rampung, maka semua sudah diberlakukan menjual dan membeli minyak goreng curah rakyat pakai aplikasi PeduliLindungi.

Lalu bagaimana cara membeli minyak goreng bagi yang tidak punya PeduliLindungi atau tidak punya HP?

Terdapat cara membeli minyak goreng tanpa aplikasi PeduliLindungi, jangan jangan khawatir.

Bagi masyarakat yang tidak punya PeduliLindungi, membeli minyak bisa dengan menunjukkan NIK.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.


"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," kata Luhut dikutip dari Detik.com, Sabtu (25/6/2022).

Pembelian minyak goreng curah rakyat di level konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per hari, dan dijamin bisa dibeli dengan HET Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg.

"MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih," kata Luhut.

Masyarakat yang ingin mencari informasi minyak goreng ini bisa cek di media sosial resmi Instagram @minyakita.id dan website linktr.ee/minyakita.

Posting Komentar

0 Komentar