Fakta-fakta kades minta perpanjangan masa jabatan jadi 9 tahun

Belum lama ini, masyarakat dihebohkan dengan aksi para kepala desa dari seluruh Indonesia yang ramai-ramai melakukan demo massa di depan Gedung DPR RI pada Rabu (25/1)





Para kepala desa ini meminta beberapa tuntutan kepada pihak pemerintah, salah satunya adalah masa perpanjangan masa jabatan 6 tahun menjadi 9 tahun.


Apdesi: Kalau Bisa 3 Periode!


Salah satu perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menyatakan bahwa usul masa jabatan yang ditambahkan menjadi 9 tahun bukannya tanpa alasan.


Tahun politik yang tidak lama lagi akan datang menjadi alasan mengapa para kepala desa meminta pertambahan masa jabatan, dan para kepala desa mengklaim punya peran penting akan itu.


Bahkan, Apdesi juga meminta pihak pemerintah untuk merevisi UU no 6 tahun 2014 yang mengatur tentang desa.


Apdesi juga meminta rekomendasi untuk memperbolehkan jabatan kepala desa bisa dijabat selama 27 tahun atau 3 periode lamanya. 


Jokowi: Silahkan Sampaikan ke DPR


Menanggapi para kepala desa yang menginginkan tambahan masa jabatan yang ditambahkan, Presiden Joko Widodo mempersilahkan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi kepada DPR.


Jokowi juga menyerahkan segala urusan terkait permintaan ke kepala desa ini kepada DPR sebelum nantinya bisa ditindaklanjuti.


“Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silahkan disampaikan kepada DPR,” ungkap Jokowi ketika dimintai keterangan.


“Prosesnya nanti silahkan ada di DPR,” tambahnya.


Pakar Hukum Undip: Perpanjangan Jabatan Kepala Desa Cukup Beresiko


Menanggapi permintaan Kepala Desa dari seluruh Indonesia yang meminta penambahan masa jabatan, Pakar Hukum Pidana Universitas Diponegoro (Undip) Pujiyono memberikan tanggapannya.


Ia berpendapat bahwa apabila permintaan tersebut dikabulkan, maka akan terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan berpotensi adanya bibit-bibit korupsi.


“Orang yang memiliki masa jabatan terlalu lama cenderung dia akan menjadi korup,” ungkap Pujiyono mengenai tanggapannya terhadap rencana penambahan masa jabatan kepala desa ini.


“Biaya untuk mencalonkan diri sebagai kades juga sangat mahal, sehingga perlu adanya jangka waktu tertentu agar mereka bisa berkiprah dengan benar,” tambahnya.


Sumber foto: Instagram

Posting Komentar

0 Komentar