Annisa Rama Dewi selebgram Bangka Belitung viral diduga jadi germo mucikari, jual cewek BO 2 juta

Annisa Rama Dewi selebgram Bangka Belitung viral diduga jadi germo mucikari, jual cewek BO 2 juta




Seorang sosialita yang berasal dari Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel), yaitu Annisa Rama Dewi (22 tahun), telah ditangkap oleh polisi karena diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan perannya sebagai muncikari.

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Jojo Sutarjo, telah mengonfirmasi bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus TPPO yang melibatkan sosialita ini pada Jumat malam, 1 September 2023. Annisa juga dikenal sebagai seorang selebgram.

Kombes Jojo Sutarjo mengatakan, "Benar, kami berhasil mengamankan tersangka diduga pelaku (TPPO) dengan inisial ARD."


Selain menangkap tersangka, polisi juga telah mengamankan dua orang yang merupakan korban TPPO. Total ada tiga orang yang telah diamankan oleh Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Babel, termasuk pelaku.

Jojo Sutarjo menjelaskan, "Tim Satgas TPPO Ditreskrimum mengamankan dua orang yang merupakan korban eksploitasi seksual."

Kasus ini terbongkar setelah Tim Satgas TPPO menerima informasi tentang adanya perdagangan orang di sebuah hotel di Kabupaten Bangka Tengah. Berdasarkan informasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua korban prostitusi yang ditemukan di sebuah kamar hotel.

"Awalnya, kami berhasil mengamankan dua korban. Kemudian, pelaku ditangkap saat berada di sebuah tempat karaoke yang tidak jauh dari lokasi pengungkapan kasus TPPO," jelas Jojo Sutarjo.

Jojo Sutarjo juga menjelaskan bahwa pelaku menawarkan korban kepada pria hidung belang dengan tarif sekitar Rp 2-3 juta. Penawaran kepada korban tersebut dilakukan melalui pesan WhatsApp oleh pelaku.

"Menurut pengakuan para korban, beberapa dari mereka menerima pembayaran sebesar Rp 1-2 juta setelah melakukan kegiatan tersebut dengan pelaku," tambah Jojo Sutarjo.

Pelaku dapat dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP.

Selain itu, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 6 juta, empat ponsel, satu unit mobil, dan tagihan dari hotel. Saat ini, pelaku dan korban sedang menjalani pemeriksaan di Polda Babel.

Sumber foto: Tiktok

Posting Komentar

0 Komentar