Video TKW Hongkong viral disebar mantan pacar akibat tak mau pinjami uang

Video TKW Hongkong viral disebar mantan pacar akibat tak mau pinjami uang




Seorang pria bernama MFF asal Surabaya yang merupakan pelaku penyebaran video dewasa dengan TKW di Hongkong, kini dihadapkan pada hukum. Pelanggaran ini berpotensi menghadapi hukuman berat, dengan ancaman maksimal hingga 18 tahun penjara dan denda mencapai Rp7 miliar.

Dari kesaksian para ahli, tindakan terdakwa dinilai telah melanggar etika dengan mentransmisikan konten elektronik yang tidak senonoh.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan memanggil saksi ahli pidana. Korban, yang disebut sebagai EN, pulang ke Indonesia untuk memberikan kesaksian setelah diperiksa, namun kemudian kembali ke Hong Kong.

Tersangka MFF saat ini ditahan di tahanan Polres Tulungagung. Atas perbuatannya, ia dihadapkan pada Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang mengancam hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. Selain itu, ia juga dihadapkan pada Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 yang memberikan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Awal mula kasus penyebaran video pribadi ini bermula saat MFF dan EN menjalin hubungan asmara pada tahun 2022. EN saat itu bekerja sebagai PMI di Hong Kong, sedangkan terdakwa adalah pekerja swasta. Mereka bertemu melalui aplikasi Tantan dan terlibat dalam hubungan serius. Saat berada di Hong Kong, terdakwa mengambil foto dan video pribadi korban.

Selama masa hubungan mereka, terdakwa meminjam uang dari korban, dengan total pinjaman mencapai Rp200 juta. Namun, terdakwa terus meminta uang kepada korban hingga membuat korban merasa dimanfaatkan. Setelah korban menolak permintaan terdakwa, terdakwa mengancam akan menyebarkan foto dan video intim korban kepada keluarganya di Tulungagung pada Maret 2023. Ancaman ini membuat orang tua korban melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib.

Sumber foto: Tiktok

Posting Komentar

0 Komentar