Aturan debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) di Indonesia diatur ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui berbagai peraturan dan surat edaran, terutama dalam rangka melindungi konsumen. Berikut adalah poin-poin penting mengenai aturan DC pinjol:
Prinsip Dasar Penagihan:
- Tidak Boleh Menggunakan Kekerasan atau Ancaman: DC pinjol dilarang menggunakan kekerasan fisik maupun verbal, intimidasi, atau ancaman dalam bentuk apapun.
- Tidak Boleh Mempermalukan Debitur: Penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara yang mempermalukan debitur di depan umum atau pihak lain.
- Tidak Menagih Pihak Selain Debitur: DC pinjol hanya boleh menagih kepada debitur yang bersangkutan, dan dilarang menghubungi atau menekan kontak darurat, keluarga, teman, atau rekan kerja debitur untuk tujuan penagihan. Kontak darurat hanya boleh dihubungi untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur jika sulit dihubungi.
- Tidak Melakukan Penagihan Terus-Menerus yang Mengganggu: Penagihan tidak boleh dilakukan secara berlebihan dan terus-menerus yang bersifat mengganggu privasi dan ketenangan debitur.
- Dilarang Merendahkan SARA: DC pinjol dilarang melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri debitur, baik secara langsung maupun melalui media sosial atau dunia maya (cyber bullying).
Waktu dan Tempat Penagihan:
- Waktu Terbatas: Penagihan hanya boleh dilakukan pada hari Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, dan antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Penagihan di luar waktu tersebut hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan debitur.
- Tempat yang Sesuai: Penagihan sebaiknya dilakukan di alamat domisili debitur atau tempat yang disepakati.
Etika dan Prosedur Penagihan:
- Wajib Memiliki Identitas dan Sertifikasi: DC pinjol yang melakukan penagihan lapangan (field collection) wajib membawa dan menunjukkan kartu identitas resmi dari perusahaan pinjol dan kartu sertifikasi profesi penagihan dari lembaga yang terdaftar di OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
- Menunjukkan Surat Tugas: DC pinjol harus dapat menunjukkan surat tugas yang sah dari perusahaan pinjol.
- Berlaku Sopan dan Profesional: DC pinjol wajib bersikap sopan dan profesional dalam berinteraksi dengan debitur.
- Menjelaskan Tujuan dengan Jelas: DC pinjol harus menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya secara jelas.
- Hanya Menagih Utang yang Jatuh Tempo dan Bermasalah: Penagihan hanya boleh dilakukan untuk utang yang telah jatuh tempo dan termasuk dalam kategori kualitas kredit yang meragukan atau macet.
- Larangan Akses Data Pribadi Berlebihan: Aplikasi pinjol legal hanya diperbolehkan mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi (Camilan) pada ponsel debitur. DC pinjol tidak boleh memaksa debitur untuk memberikan akses ke kontak, galeri, atau informasi pribadi lainnya.
Tanggung Jawab Perusahaan Pinjol:
- Perusahaan pinjol bertanggung jawab penuh atas tindakan debt collector yang mereka gunakan. Mereka wajib memastikan bahwa DC bekerja sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku.
- Perusahaan pinjol wajib memiliki mekanisme pengaduan bagi konsumen terkait dengan proses penagihan.
Sanksi Pelanggaran:
- OJK dapat memberikan sanksi administratif kepada perusahaan pinjol yang melanggar aturan penagihan.
- Berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) yang melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah dapat dipidana penjara dan denda yang signifikan.
Yang Harus Dilakukan Debitur:
- Tanyakan Identitas dan Sertifikasi DC: Jangan ragu untuk meminta DC menunjukkan kartu identitas dan sertifikasi profesinya.
- Catat Informasi DC: Catat nama, nomor identitas, dan perusahaan tempat DC bekerja.
- Ketahui Hak Anda: Pahami aturan-aturan penagihan yang ditetapkan oleh OJK.
- Laporkan Pelanggaran: Jika DC melakukan tindakan yang melanggar aturan, segera laporkan kepada perusahaan pinjol, OJK melalui kontak resmi mereka, atau pihak berwajib.
Dengan memahami aturan-aturan ini, diharapkan debitur pinjol dapat lebih terlindungi dari praktik penagihan yang tidak etis dan melanggar hukum. Selalu pastikan Anda berurusan dengan pinjol legal yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Sumber foto: gemini ai
0 Komentar