Kawasan Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, menjadi saksi bisu sebuah kecelakaan tunggal yang tragis pada Minggu dini hari. Sebuah mobil Honda Brio Satya berwarna merah dengan nomor polisi DD 1722 BN dilaporkan ringsek parah setelah kehilangan kendali, menghantam pembatas jalan, hingga terbalik di tengah jalan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 03.30 WITA ini terekam oleh kamera CCTV di sekitar lokasi. Mobil yang dikemudikan oleh seorang wanita berinisial FS (34) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Kantor Camat Kelapa Lima. Saat mencoba menghindari kendaraan lain di depannya, FS secara mendadak memutar setir ke arah kiri.
Nahas, manuver tersebut justru membuat mobil menghantam pembatas jalan dan pagar Salon Tara dengan sangat keras hingga kendaraan sempat terpental sebelum akhirnya mendarat dalam posisi terbalik.
Korban Jiwa dan Luka-luka
Kecelakaan ini membawa duka mendalam bagi keluarga korban. Salah satu penumpang berinisial ML (32), seorang wanita yang berprofesi sebagai pemandu lagu (LC) asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dinyatakan meninggal dunia. Ia mengalami luka robek serius di bagian kepala dan nyawanya tidak tertolong meskipun sempat dilarikan ke RSU W.Z. Johannes Kupang.
Selain korban jiwa, lima penumpang lainnya juga mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan intensif di beberapa rumah sakit di Kota Kupang. Sementara itu, sang pengemudi, FS, hanya mengalami luka ringan berupa lecet dan memar.
Dugaan Pengaruh Miras dan Pelanggaran Hukum
Berdasarkan hasil penyelidikan awal pihak kepolisian, terdapat beberapa faktor kuat yang menjadi penyebab kecelakaan maut ini. Selain karena kecepatan tinggi, pengemudi diduga kuat berada di bawah pengaruh alkohol saat berkendara. Polisi juga menemukan fakta bahwa FS tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, memberikan penegasan terkait penyebab utama insiden ini.
“Dari hasil penyelidikan awal, pengemudi diduga kehilangan kendali saat melaju dengan kecepatan tinggi dan dalam pengaruh minuman keras sehingga kendaraan menabrak pembatas jalan, pagar, lalu terbalik di badan jalan,” ungkapnya.
Senada dengan hal tersebut, Kasatlantas Polresta Kupang Kota, AKP R. Ade Triken Deayomi, menambahkan rincian mengenai hilangnya kontrol pengemudi.
“Pengemudi diduga berada di bawah pengaruh minuman keras sehingga kehilangan kendali saat berusaha menghindari kendaraan di depannya,” jelasnya.
Pesan Keselamatan Berkendara
Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini akan diproses secara profesional sesuai dengan hukum yang berlaku. Tragedi ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengguna jalan untuk selalu disiplin dan tidak sekali-kali berkendara dalam kondisi mabuk, karena kelalaian tersebut tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga merenggut nyawa orang lain.

0 Komentar