Baru-baru ini, netizen dibuat heboh dengan keputusan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Pasalnya, Kajari Lahat memvonis seorang terdakwa pemerkosaan terhadap anak hanya dengan hukuman 7 bulan penjara. Netizen pun geram atas keputusan ini.
Netizen Pertanyakan Keadilan
Sebelumnya, seorang pelajar di Kabupaten Lahat diperkosa oleh tiga orang pemuda. Polisi langsung mengamankan ketiga orang pemerkosa tersebut untuk diproses hukum.
Namun, ketika sudah lanjut ke ranah pengadilan, hakim hanya memvonis pemerkosa tersebut dengan hukuman tujuh bulan penjara.
Netizen pun geram dengan keputusan pengadilan tersebut yang dianggap tidak berperi kemanusiaan dan berkeadilan karena vonis yang tidak sebanding tersebut.
Netizen pun menyayangkan dan seharusnya hakim bisa lebih objektif dalam memberikan vonis yang setimpal dengan kejahatan yang ia lakukan.
Hotman Paris Ikut Berkomentar, Ada Tersangka Keempat
Terkait dengan vonis tersebut, pengacara kondang Hotman Paris ikut berkomentar atas ketidakadilan vonis terhadap para pelaku pemerkosaan.
Menurut laporan yang didapatkan Hotman Paris, ada tersangka keempat yang hingga saat ini belum diamankan pihak kepolisian.
“Ada oknum keempat tidak ikut memerkosa, tapi yang menyediakan kamar kos-nya,” ungkap Hotman Paris.
“Mohon perhatian kepada bapak Kapolres Lahat untuk oknum keempat ini juga diadili,” tambahnya.
Kajari Lahat Dicopot
Buntut dari vonis ringan terhadap para pelaku pemerkosaan terhadap seorang pelajar di Lahat, Kajari Lahat dan beberapa pejabat lainnya dicopot oleh Kejaksaan Agung RI.
Pihak Kejaksaan Agung RI akan memeriksa para jaksa dan petinggi lainnya yang menangani kasus pemerkosaan pelajar di Lahat ini.
“Pejabat yang menangani perkara yang dimaksud siang hari ini sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumendana.
Ketut juga menyatakan bahwa ditemukan adanya beberapa hal diduga menyalahgunakan wewenang pejabat kejaksaan negeri dalam penanganan kasus ini.
“Agar terhadap hasil eksaminasi khusus ini diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksaan Fungsional sebagai tindak lanjut,” ungkapnya.
0 Komentar