Fakta-Fakta WNI tipu putri Arab Saudi, ini duduk perkaranya

Seorang perempuan bernama Eka Augusta Herriyani dan ibunya yang bernama Evie Marindo Christina divonis hukuman penjara 19 tahun dan denda sebanyak 10 miliar rupiah.





Putusan tersebut dijatuhkan kepada ibu dan anak tersebut lantaran telah terbukti menipu Putri Kerajaan Arab Saudi, yaitu Putri Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud.


Berawal dari Investasi Penginapan di Bali


Kasus ini bermula saat Eka mengenal Putri Lolwah semenjak membantu Putri Kerajaan Arab Saudi tersebut untuk menyelesaikan proyek Real Estate di Arab Saudi pada tahun 2008.


Kemudian pada tahun 2009, putri Lolwah datang ke Bali dan diperkenalkan Eka kepada Evie, yang tidak lain adalah ibu Eka.


Saat di Bali, Putri Lolwah ditawari untuk berinvestasi untuk membangun sebuah villa di Bali. Eka kemudian mengatakan bahwa Evie bisa mengurus semua perizinan yang diperlukan.


Karena keberhasilan kerja sama terhadap Eka sebelumnya, Putri Lolwah kemudian tertarik terhadap bujukan investasi Eka tersebut.


Villa yang Dibangun Tidak Sebanding dengan Harganya


Satu tahun berselang, Eka dan Evie menawarkan lokasi penginapan di daerah Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.


Setelah melakukan survey, Putri Lolwah pun setuju dan diminta untuk mengirimkan uang kepada Eka sebanyak 505,49 miliar rupiah yang dikirim bertahap sejak April 2011 hingga September 2018.


Pada kenyataanya, villa yang dibuat oleh Eka dan Evie tak sesuai dengan uang yang dikirimkan oleh Putri Lolwah selama lebih dari 7 tahun tersebut.


Terakhir, Putri Lolwah membayar sebuah tanah di daerah Badung pada 2018 yang ditawarkan Eka. Namun, Putri Lolwah berubah pikiran dan meminta uang kembali. Namun, tidak kunjung dikembalikan.


Ditangkap Karena Penggelapan dan Pencucian Uang


Buntut dari peristiwa sebelumnya, Eka dan Evie akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian dengan dugaan pencucian uang dan penipuan.


Usut punya usut, ternyata tanah di daerah Badung tersebut bukanlah tanah milik Eka dan Evie. Mereka hanya mengaku-ngaku memiliki tanah itu dan menawarkan kepada Putri Lolwah.


Akibatnya, ibu dan anak tersebut dijatuhi hukuman penjara selama 19 tahun dan denda sebesar 10 miliar rupiah oleh Pengadilan Negeri Gianyar.


Keduanya melanggar pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan dan Pasal 378 KUHP atas perkara penipuan.


Photo by Alexander Grey on Unsplash

Posting Komentar

0 Komentar