Kronologi nenek-nenek ngemis mandi lumpur di live Tiktok didatangi polisi, Mensos turun tangan

Sebuah fenomena kini sedang ramai diperbincangkan di Tiktok, yaitu fenomena Tiktokers yang melakukan siaran live mandi malam-malam atau mandi lumpur untuk mengais hadiah gift dari Tiktok.





Fenomena ini tengah banyak diperbincangkan lantaran ada banyak sekali pengguna Tiktok yang melakukan hal ‘mengemis online’ tersebut demi mendapatkan pundi-pundi cuan.


Menjadi Kontroversi Netizen


Fenomena mengemis online ini saat ini menjadi buah bibir netizen lantaran banyak netizen yang menganggap hal semacam ini kurang pantas.


Terlebih, ada salah satu ibu-ibu lansia yang viral di Tiktok lantaran kerap melakukan siaran live sambil mandi lumpur atau mandi saat malam hari, demi mendapatkan gift dari penonton livenya.


Netizen menganggap bahwa fenomena ‘mengemis online’ itu bertujuan untuk memanfaat rasa iba dan kasihan seseorang agar mau memberi hadiah gift berupa stiker di Tiktok.


Stiker Tiktok itu yang bernilai dalam koin Tiktok itu bisa ditukarkan ke dalam mata uang rupiah dan menjadi tambahan cuan. Tak heran, banyak sekali fenomena seperti ini di Tiktok.


Didatangi Pihak Kepolisian


Menindaklanjuti hebohnya fenomena mengemis online di Tiktok, pihak kepolisian mendatangi lokasi nenek-nenek viral tersebut di desa Setanggor, Kecamatan Praya Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).


Kepolisian mendatangi Intan Komalasari (30) yang diduga sebagai pemilik akun Tiktok yang kerap menayangkan nenek-nenek untuk mengemis online di Tiktok.


Banyak yang menduga bahwa nenek-nenek yang ditampilkan dalam video untuk live mandi lumpur atau mandi malam-malam itu adalah ibu Intan.


Pada kenyataanya, nenek tersebut bukanlah orangtua dari Intan. Tetapi hanyalah pemeran yang meminta untuk tampil di live Tiktok dengan imbalan uang tunai.


“dulu dia sendiri yang mandi, suami saya. Sekarang banyak yang ikut mau live sampai antre,” ungkap Intan ketika ditanya.


“uang itu dibagi dua. Kalau dapat Rp 2 juta, yang mandi dapat setengah langsung dari sawer di Tiktok itu,” tambahnya.


Menteri Sosial Keluarkan Surat Larangan


Menindaklanjuti fenomena tersebut, Menteri Sosial Tri Rismaharini menerbitkan surat edaran (SE) untuk menindaklanjuti pengemis online di Tiktok tersebut.


SE tersebut nantinya akan dilimpahkan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk nantinya ditindak lanjut oleh Pemda.


Dalam SE tersebut, Menteri Risma meminta pihak kepala daerah untuk untuk lebih peduli dan menindak tindakan eksploitasi anak, kemiskinan, atau hal sejenisnya.


Nantinya, diharapkan SE tersebut menjadi pedoman agar kegiatan mengemis online secara eksploitatif itu bisa dicegah.


Posting Komentar

0 Komentar