Kasus pembunuhan Brigadir Yosua nampaknya telah memasuki babak akhir. Pasalnya, sang otak pembunuhan yaitu Ferdy Sambo telah divonis mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan vonis mati yang dijatuhkan kepadanya, Sambo menjadi jenderal kepolisian pertama yang dihukum mati.
Memiliki Karir yang Cemerlang di Kepolisian
Sebelum dipecat secara tidak hormat dari Kepolisian pasca pembunuhan terhadap ajudannya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Sambo memiliki karir yang mentereng di bidang kepolisian.
Tercatat, Sambo memulai karir kepolisian dari tahun 1994 semenjak ia lulus di Akademi Kepolisian (Akpol). Awalnya, ia meniti karir sebagai Tim Khusus Anti Bandit Polres Jakarta Timur.
Tahun 1997, Sambo kemudian ditunjuk sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cakung, Jakarta Timur. Dua tahun berselang, ia diangkat menjadi seorang Inspektur Kepolisian.
Setelah menorehkan prestasi yang cemerlang, Sambo kemudian ditunjuk menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal di Polres Jakarta Barat pada tahun 2010.
Sempat Menjadi Kapolres hingga Kadiv Propam
Sederet prestasi cemerlangnya itu membawa Sambo ditunjuk sebagai Kepala Polres Purbalingga di Jawa Tengah pada tahun 2012.
Setahun menjabat sebagai Kapolres Purbalingga, Sambo kemudian dipindah tugaskan di Brebes, Jawa Tengah dengan profesi dan jabatan yang sama.
Kemudian pada tahun 2015, Sambo ditunjuk sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum di wilayah Polda Metro Jaya. Setelah itu, Sambo selalu mendapatkan kenaikan jabatan beberapa tahun berselang.
Hingga pada tahun 2020, Sambo diangkat menjadi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dengan pangkat Inspektur Jenderal. Profesi inilah yang menjadi akhir karir Sambo di Kepolisian.
Akhir Karir Ferdy Sambo
Pembunuhan berencana pada Yosua yang dilakukan Sambo bersama istrinya Putri Candrawati dan beberapa ajudan ternyata menjadi akhir karir Sambo di Kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan, Sambo beserta beberapa orang yang terlibat dianggap bersalah. Hingga pada akhirnya, Sambo pun dipecat secara tidak hormat dari Kepolisian.
Hingga pada Senin (13/2), Hakim menyatakan Sambo bersalah dan terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Sambo pun dijatuhi hukuman mati, sedangkan istrinya Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara.
Sumber foto: YouTube/KompasTV
0 Komentar