Fakta-fakta AG 5 kali bersetubuh dengan Mario Dandy

Kasus pengeroyokan David Ozora kini telah sampai di tahap pengadilan. Segala berkas serta reka ulang kejadian pengeroyokan yang dilakukan Mario Dandy dan dua temannya, serta Agnes Gracia alias AG.





Pada Senin (10/4) lalu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis AG dengan hukuman 3,5 tahun penjara akibat ‘fitnah’ yang ditimbulkannya.


Berbohong Telah Diperkosa David


Pada saat persidangan di PN Jakarta Selatan, Hakim Sri Wahyuni Batubara menyatakan bahwa Agnes alias AG telah menyebarkan kabar bohong bahwa ia telah diperkosa oleh David.


Hal tersebut membuat Dandy naik pitam dan membawa beberapa temannya untuk mengeroyok David Ozora pada Januari lalu. Hakim menyatakan bahwa AG tidak menunjukan tanda trauma sama sekali.


“Pemicu emosi Mario Dandy kepada Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak (Agnes Gracia) kepada saksi Mario Dandy bahwa telah disetubuhi anak korban,” tutur Sri Wahyuni.


“Pengakuan anak tersebut (AG) mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa hubungan badan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma,” tambahnya.


Telah Berhubungan Badan dengan Dandy sebanyak 5 kali


Hakim Sri Wahyuni juga mengatakan bahwa kenyataan dan fakta-fakta yang didapat dari AGH ternyata berbanding terbalik dengan apa yang dituturkan oleh AGH.


Bahkan, AGH mengaku telah berhubungan badan sebanyak 5 kali dengan Mario Dandy.


“Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak (AG) juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali,” tutur Sri Wahyuni.


AG Divonis 3,5 tahun Penjara


Atas ‘hasutannya’ terhadap Dandy yang berujung pengeroyokan kepada David Ozora, AG terbukti bersalah dan divonis 3,5 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan.


Vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut AG dengan hukuman 4 tahun penjara.


Menurut kuasa hukum David Ozora, pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal ayat (1) ke-1 KUHP yang disangkakan pada AG telah terbukti secara sempurna, dari unsur penganiayaan berat dan berencana.


Setelah AG menerima vonis, nantinya baik Mario Dandy maupun rekannya yaitu Shane Lukas juga akan menerima vonis dalam waktu dekat.


Sumber foto: Twitter

Posting Komentar

0 Komentar