Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Cairkan Dana Hingga Rp 15 Juta, Begini Caranya!

Ada kabar baik bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan! Mulai Mei 2025, batas maksimal dana yang dapat dicairkan, bahkan sebelum memasuki usia pensiun, telah mengalami peningkatan signifikan. 



Jika sebelumnya batas pencairan adalah Rp 10 juta, kini peserta memiliki kesempatan untuk menarik dana hingga Rp 15.000.000 melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Kebijakan baru ini tentu memberikan fleksibilitas lebih bagi peserta untuk mengakses sebagian dana Jaminan Hari Tua (JHT) mereka sesuai kebutuhan.

Peningkatan plafon pencairan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kecepatan akses dana bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Proses pengajuan klaim JHT hingga Rp 15 juta kini dapat dilakukan dengan mudah dan praktis langsung dari genggaman Anda melalui aplikasi JMO, tanpa perlu datang ke kantor cabang.

Apa Itu JMO (Jamsostek Mobile)?


JMO atau Jamsostek Mobile adalah aplikasi resmi yang dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) untuk memudahkan peserta dalam mengakses berbagai layanan dan informasi kepesertaan mereka langsung dari perangkat seluler. Aplikasi ini merupakan transformasi digital dari layanan konvensional yang sebelumnya banyak dilakukan secara manual atau melalui kantor cabang.

Tujuan dan Manfaat JMO:

  • Akses Informasi Kepesertaan: Peserta dapat dengan mudah melihat detail kepesertaan, seperti saldo Jaminan Hari Tua (JHT), rincian iuran yang telah dibayarkan, dan status program perlindungan lainnya.
  • Pengajuan Klaim Lebih Cepat: Salah satu fitur unggulan JMO adalah kemampuannya untuk memproses pengajuan klaim JHT dan klaim lain secara online, mengurangi waktu dan birokrasi yang biasanya dibutuhkan jika diajukan secara manual.
  • Pelayanan Mandiri: Peserta bisa melakukan berbagai transaksi mandiri seperti pengkinian data, melihat kartu peserta digital, hingga melaporkan kendala tanpa perlu antre di kantor BPJamsostek.
  • Efisiensi Waktu dan Biaya: Dengan adanya JMO, peserta tidak perlu lagi mengeluarkan waktu dan biaya transportasi untuk datang ke kantor cabang, menjadikan proses pengurusan lebih efisien dan praktis.
  • Informasi Terkini: Aplikasi ini juga sering digunakan untuk memberikan informasi terbaru mengenai program, kebijakan, atau pengumuman penting dari BPJS Ketenagakerjaan kepada pesertanya.

Dengan adanya JMO, BPJS Ketenagakerjaan berupaya meningkatkan kualitas layanan dan kemudahan bagi jutaan pesertanya di seluruh Indonesia, termasuk dalam proses pencairan dana JHT seperti yang dijelaskan di atas.


Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mencairkan dana JHT Anda hingga Rp 15 juta melalui aplikasi JMO:

  1. Buka Aplikasi JMO: Pastikan Anda sudah mengunduh dan masuk ke aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di ponsel pintar Anda.
  2. Pilih Menu Jaminan Hari Tua (JHT): Setelah masuk, navigasikan ke menu utama dan pilih opsi "Jaminan Hari Tua".
  3. Masuk ke Menu Klaim JHT: Di halaman Jaminan Hari Tua, lanjutkan dengan memilih menu "Klaim JHT".
  4. Verifikasi Persyaratan: Sistem akan secara otomatis memeriksa kelengkapan persyaratan pengajuan klaim Anda. Jika semua syarat terpenuhi, akan muncul tiga tanda centang hijau pada daftar persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO. Setelah itu, klik tombol "Selanjutnya" atau "Next".
  5. Pilih Alasan Klaim: Anda akan diminta untuk memilih salah satu alasan pengajuan klaim JHT yang sesuai dengan kondisi Anda (misalnya, mengundurkan diri, PHK, dan lain-lain). Setelah memilih, klik "Selanjutnya".
  6. Cek Data Kepesertaan: Lakukan pengecekan ulang data kepesertaan Anda. Pastikan semua informasi yang tertera sudah benar dan sesuai. Jika data sudah akurat, pilih "Ya".
  7. Lakukan Selfie: Ikuti instruksi untuk mengambil foto selfie dengan kondisi yang jelas sesuai panduan di layar. Pastikan pencahayaan cukup dan wajah terlihat jelas.
  8. Lengkapi Data Tambahan: Masukkan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda dan nomor rekening bank aktif yang akan digunakan untuk pencairan dana. Setelah lengkap, klik "Selanjutnya".
  9. Konfirmasi Rincian Saldo: Pada halaman "Rincian Saldo JHT", sistem akan menampilkan detail saldo JHT yang akan dibayarkan kepada Anda. Periksa kembali angkanya, lalu klik "Selanjutnya".
  10. Tinjau Ulang dan Konfirmasi Akhir: Sebelum menyimpan data pengajuan, Anda akan diberikan kesempatan untuk meninjau kembali seluruh data yang telah Anda masukkan. Pastikan semuanya sudah benar dan tidak ada kesalahan. Jika sudah yakin, klik "Konfirmasi" untuk menyelesaikan proses pengajuan.

Dengan prosedur yang sederhana dan bisa diakses dari mana saja, peserta BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah untuk mengakses dana JHT mereka hingga batas Rp 15 juta, memberikan fleksibilitas finansial yang lebih besar dalam menghadapi berbagai kebutuhan.


Sumber foto: X/BPJSTKinfo

Posting Komentar

0 Komentar