Cara Mudik Gratis Lebaran 2022, Ini Syaratnya!

Pemberitahuan tentang perizinan mudik lebaran 2022 sudah resmi dikeluarkan oleh pemerintah. Kini masyarakat dibebaskan untuk melakukan tradisi mudik ke kampung haaman. Namun Pemerintah tetap memberikan arahan dan juga peratutan untuk para pemudik tahun 2022. Dengan demikian masyarakat tetap dalam pantauan pada saat melaksanakan mudik. 




Selain memberikan perizinan, Pemerintah juga memberikan program Mudik Gratis untuk masyarakat Indonesia. Program ini bekerja sama dengan PT Jasa Raharja dan Kementerian Perhubungan RI. 

Program ini sebenarnya telah berjalan semenjak beberapa tahun silam. Namun terpaksa berhenti pada dua tahun yang lalu akibat terjangan Pandemi Covid-19 yang dibarengi dengan larangan Pemerintah bagi Masyarakat yang hendak melaksanakan Mudik Hari Raya Idul Fitri. 

BACA JUGA:


Banyak pilihan transportasi yang digunakan masyrakat, baik secara darat, udara, maupun laut. Selain itu terdapat fasilitas umum bagi masyarakat yang dapat digunakan seperti Bus, Travel, Pesawat, Kapal, dan lain sebagainya. Adapun Program Mudik Gratis ini hanya menyediakan kuota terbatas kurang lebih mencapai 21.000 slot saja. 

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendapatkan fasilitas program mudik gratis adalah sebagai berikut. 

1. PT Jasa Raharja 

Dilansir dari laman resmi PT Jasa Raharja, kita dapat mengakses pendaftaran melalui alamat https://daftar-mudik.jasaraharja.co.id/get-token . Biro asuransi jiwa ini menyediakan kursi gratis sebanyak 10.500 penumpang. Program gratis ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2022. Adapun persyaratan yang harus kita miliki untuk mendaftar program Mudik Gratis ialah sebagai berikut.
  • Wajib memiliki SIM C serta memiliki kendaraan sepeda motor milik pribadi
  • Satu pendaftar dapat mengikutsertakan empat anggota lain di atas usia 3 tahun
  • Pendaftar dengan anggota yang didaftarkan memiliki ikatan keluarga inti, dibuktikan dengan Kartu Keluarga, Surat Nikah, dan atau Akta Lahir
  • Pendaftar hanya diperbolehkan untuk mendaftar satu kali
BACA JUGA:


2. Kementerian Perhubungan RI

Selain melalui PT Jasa Raharja, Kementrian Perhubungan Republik Indonesia juga memiliki program Mudik Gratis, kuota yang disediakan oleh pemerintah ini sama dengan yang disediakan oleh pihak PT Jasa Raharja yakni 10.500. melalui laman resmi miliki Kemenhub RI http://dephub.go.id/post/read/pendaftaran-mudik-gratis-telah-dibuka menjabarkan tentang ketentuan serta Langkah-langkah yang dapat kamu lakukan untuk medaftar program Mudik Gratis. Namun ada beberapa persyaratan yang harus kita pahami sebelum mendaftar, antara lain sebagai berikut. 
  • Menunjukan dokumen kependudukan (KTP dan KK)
  • Sudah melakukan Vaksin Booster Covid-19
  • Pendaftar dengan status Vaksin dosis 2 dikenakan untuk melakukan Swab Test Antigen dalam kurun waktu 1x24 jam, atau PCR dalam kurun waktu 3x24 jam, dengan menunjukan hasil negative
  • Pendaftar dengan status vaksin dosis 1 dikenakan untuk melakukan PCR dalam kurun waktu 3x24 jam dan menunjukan hasil negative
  • Penumpang dibawah umur wajib menyertakan KK 
  • Wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi
  • Pendaftar yang tidak memiliki aplikasi, diwajibkan mencetak kartu vaksin. 
Nah itu dia beberapa persyaratan yang dapat kita cermati dan lengkapi. Semoga selamat sampai ke tujuan ya teman-teman.

Sumber foto: Photo by Chee Zu

Posting Komentar

0 Komentar