Syarat Naik Kereta Lebaran 2022, Sudah Booster Apakah Harus Antigen dan PCR?

Syarat naik kereta lebaran 2022 apa saja? Jika sudah vaksin booster apakah harus antigen dan PCR? Simak jawaban lengkap soal syarat naik kereta api lebaran 2022 di sini!




Setelah melewati Pandemi Covid-19 yang merajalela di seluruh penjuu dunia, hingga muncul kebijakan-kebijakan baru guna menekan angka penyebaran virus Covid-19, kini dengan angka kasus yang menurun perlahan tapi pasti kehidupan lama kita akan kembali seperti sedia kala. 

BACA JUGA:


Sama halnya dengan tradisi pulang kampung pada perayaan Hari Raya Idul Fitri, atau yang bias akita sebut ‘Mudik’ sempat diberhentikan dan dilarang untuk menjalankanya pada 3 tahun terakhir. 

Namun nampaknya kini keadaan kembali normal dan pemerintah telah resmi mengumumkan bahwa kegiatan Mudik pada tahun 2022 sudah di izinkan. 

Berbagai macam cara yang dilakukan masyarakat Indonesia dalam melakukan tradisi mudik, ada yang menggunakan kendaraan pribadi ada pula yang menggunakan kendaraan umum. 

Pada saat ini, kereta masih menjadi transportasi favorit untuk para perantau mlakukan perjalanan pulang ke kampung halaman. Namun dengan adanya perizinan tersebut, tentu ada berbagai macam peraturan yang patut kita ikuti.


Berdasarkan pengumuman dari sosial media Instagram resmi Perusahaan Rel Kereta Api @kai121_ (04/04/22) memberitahukan persyaratan naik kereta api, aturan tersebut mengacu kepada SE Kemenhub No. 30 Tahun 2022 sebagai berikut;  

  1. Bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis ke tiga (Booster), tidak diperlukan untuk skrining antigen atau RT-PCR.
  2. Bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis ke dua, wajib melampirkan hasil test antigen yang berlaku 1x24 jam, serta PCR yang berlaku 3x24 jam.
  3. Bagi penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menyertakan surat keterangan RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
  4. Penumpang yang belum atau tidak diperkenankan untuk vaksin, wajib menyertakan surat keterangan RT-PCR yang berlaku 3x24 jam, serta surat keterangan Kesehatan dari RS Pemerintah. 
  5. Setiap penumpang diwajibkan memiliki aplikasi PeduliLindungi.  
  6. Penumpang anak-anak <6 tahun mendapatkan pengecualian terhadap ketentuan skrining dan persyaratan vaksinasi
  7. Peraturan di atas berlaku mulai dari 5 April 2022. 

Nah itu dia beberapa aturan resmi yang dikeluarkan oleh Perusahaan Rel Kereta Api Indonesia. Dengan demikian kitab bisa merasakan kehangatan keluarga di dalam perayaan Idul Fitri 2022.

Posting Komentar

0 Komentar